Pemenang Pemilu Ditetapkan MK, Bukan Hasil Rekapitulasi KPU

by -34 Views
Pemenang Pemilu Ditetapkan MK, Bukan Hasil Rekapitulasi KPU


loading…

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan, pemenang Pemilu 2024 tidak ditetapkan oleh keputusan hasil rekapitulasi oleh KPU melainkan MK. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan, pemenang Pemilu 2024 tidak ditetapkan oleh keputusan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melainkan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud menjelaskan, penetapan pemenang Pemilu 2024 oleh MK, ditentukan berdasarkan dua cara. Pertama, konfirmasi yaitu pemberitahuan MK kepada KPU bahwa tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU.

“Kedua, vonis yakni putusan final karena ada gugatan yang diperiksa dalam sidang maksimal 14 hari kerja,” kata Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd, Jumat (22/3/2024).

Cuitan Mahfud MD itu juga disertai video berisi pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.