loading…
Pengamat Politik sekaligus Direktur Lembaga Survei dan Poling Indonesia (SPIN) Igor Dirgantara membeberkan sejumlah dugaan kecurangan dalam Pemilu Legislatif (Pileg) yang dialami oleh Partai Gelora. Foto/Istimewa
Adapun salah satu modus kecurangan itu terjadi saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Dalam penelitian kualitatif yang dilakukan lembaga SPIN pascapemungutan suara 14 Februari 2024, ada temuan dugaan kecurangan yang melibatkan oknum partai dengan bantuan oknum penyelenggara di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kedua, terjadi pada level proses rekapitulasi di tingkat kecamatan atau kabupaten. Dengan dugaan adanya indikasi kemungkinan penggelembungan suara yang dilakukan oknum parpol lain. “Oleh karena itu, Partai Gelora perlu memaksimalkan tim saksi yang ada untuk mengawal setiap rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten atau kota,” jelasnya.
Ketiga, dugaan praktik jual beli suara sindikasi pasar gelap. Seperti halnya fenomena jual beli suara dengan penggelembungan suara dari oknum parpol lain. Igor menilai beberapa partai lewat oknum caleg diduga kerap menggunakan petugas KPPS, sehingga proses pemindahan suara tidak sah menjadi milik caleg lainnya atau mengalihkan suara caleg tertentu ke caleg dari partai lainnya yang merupakan modus yang biasa dimainkan oleh oknum KPPS.