Apa Perbedaan Jenderal Kehormatan, Jenderal Besar, dan Jenderal TNI? Ini Penjelasannya

by -30 Views
Apa Perbedaan Jenderal Kehormatan, Jenderal Besar, dan Jenderal TNI? Ini Penjelasannya


loading…

Presiden Jokowi menyalami Menhan Prabowo Subianto usai menghadiri Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Dalam acara itu, Presiden Jokowi menganugerahkan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo. FOTO/DOK.SETPRES

JAKARTA – Perbedaan Jenderal Kehormatan , Jenderal Besar , dan Jenderal TNI bisa diketahui dalam artikel berikut ini. Ketiganya merupakan pangkat yang dikenal dalam organisasi militer di Indonesia.Jenderal Kehormatan menjadi pembicaraan masyarakat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan pangkat jenderal bintang 4 itu kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Penyematan pangkat secara resmi dilaksanakan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri yang digelar di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto didasarkan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Dengan anugerah ini, maka Prabowo yang mengakhiri karier militer sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) dengan pangkat Letnan Jenderal (Letjen) TNI atau jenderal bintang 3, berhasil mendapatkan pangkat jenderal penuh atau jenderal bintang 4 secara kehormatan.

Aturan Kepangkatan TNI

Kepangkatan di lingkungan TNI diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam Pasal 26 ayat 1 disebutkan bahwa prajurit TNI dikelompokan dalam tiga golongan kepangkatan, yakni Perwira, Bintara, dan Tamtama. Untuk pengangkatannya diatur dalam Pasal 33, Perwira diangkat oleh Presiden atas usul Panglima, sementara Bintara dan tamtama diangkat oleh Panglima.Golongan kepangkatan TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Golongan pangkat Tamtama di lingkungan TNI AD terdiri dari Prajurit Dua, Prajurit Satu, Prajurit Kepala, Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala. Pangkat Bintara terdiri dari Sersan Dua, Sersan Satu, Sersan Kepala, Sersan Mayor, Pembantu Letnan Dua, Pembantu Letnan Satu. Sedangkan golongan pangkat Perwira dari mulai Letnan Dua, Letnan Satu, Kapten, Mayor, Letnan Kolonel, Kolonel, Brigadir Jenderal, Mayor Jenderal, Letnan Jenderal, dan Jenderal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.