loading…
Presiden Jokowi menyalami Menhan Prabowo Subianto usai menghadiri Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Dalam acara itu, Presiden Jokowi menganugerahkan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo. FOTO/DOK.SETPRES
Penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto didasarkan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Dengan anugerah ini, maka Prabowo yang mengakhiri karier militer sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) dengan pangkat Letnan Jenderal (Letjen) TNI atau jenderal bintang 3, berhasil mendapatkan pangkat jenderal penuh atau jenderal bintang 4 secara kehormatan.
Aturan Kepangkatan TNI
Kepangkatan di lingkungan TNI diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam Pasal 26 ayat 1 disebutkan bahwa prajurit TNI dikelompokan dalam tiga golongan kepangkatan, yakni Perwira, Bintara, dan Tamtama. Untuk pengangkatannya diatur dalam Pasal 33, Perwira diangkat oleh Presiden atas usul Panglima, sementara Bintara dan tamtama diangkat oleh Panglima.Golongan kepangkatan TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Golongan pangkat Tamtama di lingkungan TNI AD terdiri dari Prajurit Dua, Prajurit Satu, Prajurit Kepala, Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala. Pangkat Bintara terdiri dari Sersan Dua, Sersan Satu, Sersan Kepala, Sersan Mayor, Pembantu Letnan Dua, Pembantu Letnan Satu. Sedangkan golongan pangkat Perwira dari mulai Letnan Dua, Letnan Satu, Kapten, Mayor, Letnan Kolonel, Kolonel, Brigadir Jenderal, Mayor Jenderal, Letnan Jenderal, dan Jenderal.