loading…
Komisioner KPU Idham Holik memberikan keterangan soal rekapitulasi penghitungan secara berjenjang di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2024). Foto: iNews Media/Danandaya Arya Putra
“KPU masih melakukan rekapitulasi secara berjenjang. Proses rekapitulasi saat ini pada umumnya sudah berada dalam tingkat Kabupaten/Kota walaupun memang masih ada pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2024).
Rekapitulasi suara berjenjang akan berlangsung sampai 20 Maret 2024. Proses rekapitulasi secara berjenjang melalui tahapan di tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota, provinsi, dan terakhir di tingkat nasional yang diselenggarakan di Kantor KPU.
Menurut dia, suara resmi yang ditetapkan KPU melalui rekapitulasi berjenjang bukan melalui aplikasi Sirekap.
“Kami belum mengerti yang dimaksud dengan lonjakan tersebut itu lonjakan yang mana. Yang jelas UU Pemilu menegaskan perolehan suara peserta pemilu yang disahkan KPU itu berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan mulai dari PPK, KPU Kabupaten atau Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI,” ungkapnya.