loading…
Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Zaid Mushafi dalam dialog iNews Sore, Selasa (16/4/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA – Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ( Timnas AMIN ) Zaid Mushafi yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Sebab, dalam persidangan tidak ada yang bisa membantah bahwa pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) cacat prosedural. “Kesaksian dan ahli yang memberikan keterangan baik dari pemohon 1 ataupun pemohon 2, dalam hal ini adalah Kubu 03 permohonannya. Saya rasa kita punya keyakinan yang sangat kuat permohonan ini akan didengar dan dikabulkan oleh Majelis,” kata Zaid dalam dialog iNews Sore, Selasa (16/4/2024).
Zaid menegaskan, di dalam persidangan tidak ada fakta, bukti maupun keterangan ahli yang membantah jika pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto mengalami cacat prosedur.
“Artinya apa? Artinya ada cacat prosedur yang mutlak dalam penerimaan pendaftaran pasangan calon Prabowo dan Gibran, khususnya di sini Gibran sebagai cawapres. Dan dengan fakta demikian kami sangat yakin, kami sangat confidence Majelis Hakim dan sangat melihat fakta tersebut gitu bahwasanya ada cacat formulir tersebut,” katanya.