Kepala BP2MI Tegaskan Pembebasan Biaya Pemberangkatan Pekerja Migran Amanat UU

by -43 Views
Kepala BP2MI Tegaskan Pembebasan Biaya Pemberangkatan Pekerja Migran Amanat UU


loading…

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan pembebasan biaya pemberangkatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017. Foto/Istimewa

JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan pembebasan biaya pemberangkatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dia mengaku bakal terus mendorong agar amanat UU itu dilaksanakan, sehingga tidak membebani pekerja migran Indonesia (PMI).”Ini adalah mimpi besar saya memberikan pelayanan yang baik kepada PMI sebagaimana perintah undang-undang. Salah satunya soal pembebasan biaya pemberangkatan PMI ke luar negeri,” ujar Benny saat pelepasan PMI dalam program Goverment to Goverment (G to G) ke Korea Selatan (Korsel) di Jakarta, Senin (4/3/2024).

BP2MI, kata Benny, terus mendorong agar pemerintah segera membebaskan biaya penempatan PMI dan ditanggung oleh negara karena merupakan amanat dari UU. “Biaya penempatan tidak boleh ditanggung oleh PMI. Tapi itu harus dicover oleh negara, ini amanat (UU Nomor 18/2017) Pasal 1 ayat 30 dijalankan oleh negara,” tuturnya.

Dia menjelaskan tujuan mendorong terus pembebasan biaya penempatan PMI tidak lain hanyalah untuk kesejahteraan bagi keluarga pahlawan devisa tersebut. Benny mengatakan bahwa apa yang dilakukannya selama menjabat sebagai Kepala BP2MI merupakan cita-cita terbesarnya, yaitu memberikan pelayanan yang baik kepada putra putri bangsa Indonesia.

“Ini salah satu mimpi saya awal dilantik menjadi Kepala BP2MI, memberikan pelayanan terbaik kepada PMI dengan menyejahterakan keluarga PMI,” ujar mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu.

Benny membeberkan negara dalam setiap tahun hanya mengeluarkan anggaran Rp8,2 triliun untuk keberangkatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Jumlah tersebut sangat jauh jika dibandingkan dengan penghasilan devisa yang diberikan oleh para PMI ke negara yaitu sebesar Rp159 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.