Tinta-rakyat News-Jakarta//Rivan Dirut Jasa Raharja menyatakan bahwa seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus
di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek, pada Senin (08/04/2024) terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan
Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.