Arya Wedakarna, Senator yang dipecat Jokowi Berpotensi Duduki Kursi DPD Kembali

by -43 Views
Arya Wedakarna, Senator yang dipecat Jokowi Berpotensi Duduki Kursi DPD Kembali

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan aturan mengenai pemecatan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna sebagai senator atau anggota DPD masa jabatan 2019-2024. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pemberhentian itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024.

“Pada tanggal 22 Februari 2024, presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Dr. Shri. l.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024,” ujar Ari, Kamis (29/2/2024).

Keppres diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024.

“Menurut Undang-Undang MD3, presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD,” ucapnya.

(jon)