Apa Itu Amicus Curiae? Berikut Pengertian dan Dasar Hukumnya

by -50 Views
Apa Itu Amicus Curiae? Berikut Pengertian dan Dasar Hukumnya

– Pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya; atau

– Pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.

Praktik Amicus Curiae ini sebenarnya sudah lazim dipakai di negara yang menggunakan sistem common law dan bukan sistem civil law yang dianut oleh negara Indonesia, namun bukan berarti praktik ini tidak pernah diterapkan atau dipraktikkan di Indonesia.

Dengan demikian, dalam peradilan Indonesia, Amicus Curiae belum diatur secara jelas, namun dasar hukum diterimanya konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca juga:MK Terima 33 Amicus Curiae, Terbanyak Sepanjang Sejarah

Itulah penjelasan tentang Amicus Curiae, yang pada dasarnya merupakan salah satu mekanisme pembuktian dan alat bukti yang dapat memberikan pendapat hukumnya di pengadilan.

(kri)