Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Putusan DKPP Menambah Daftar Kecurangan Pemilu 2024

by -49 Views
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Putusan DKPP Menambah Daftar Kecurangan Pemilu 2024

Diberitakan sebelumnya, DKPP menyatakan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran etik dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto, Paslon 02.

Putusan DKPP yang dibacakan pada hari ini dalam sidang putusan atas empat perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

Dalam putusannya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dan juga peringatan keras kepada enam anggota KPU. Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024 tanpa dasar hukum berupa perubahan Peraturan KPU (PKPU).

(cip)