Ultimatum Mengguncang: Perseteruan Republika News dan Wakil Bupati Sorong Selatan Bisa Seret Daerah ke Pusaran Masalah

by -42 Views

Jakarta — Konflik antara Media Republika News dan Wakil Bupati Sorong Selatan, Yohan Bodory, S.Sos., M.Tr.A.P., terus memanas dan berpotensi melebar ke ranah yang lebih serius. Melalui surat somasi bernomor 012/FAMI-RN/X/2025, Tim Hukum Republika News memberikan waktu tiga hari kepada Yohan Bodory untuk menyampaikan klarifikasi resmi dan permintaan maaf terbuka. Jika diabaikan, langkah hukum akan dijalankan tanpa kompromi.

Ketua Tim Hukum Republika News, Dr. Rudi Hartono, menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mencari polemik, melainkan menegakkan hukum serta menjaga kehormatan dan integritas pers nasional. Ia menyebut tindakan Yohan yang melakukan klarifikasi sepihak melalui media lain tanpa berkomunikasi langsung dengan Republika News sebagai tindakan yang tidak hanya menyalahi etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Somasi ini bukan gertakan. Kami memberi ruang tiga hari sebagai bentuk itikad baik. Tapi bila diabaikan, kami akan mengambil langkah hukum sebagaimana mestinya. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan media dan kebenaran publik,” tegas Dr. Rudi.

Menurutnya, setiap tindakan publik yang menimbulkan kerugian — baik secara materiil maupun reputasional — dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam konteks ini, Rudi menilai bahwa pernyataan sepihak dari seorang pejabat publik memiliki konsekuensi serius yang tidak hanya menyangkut dirinya secara pribadi, tetapi juga membawa implikasi terhadap institusi yang diwakilinya.

“Seorang wakil bupati bukan individu biasa. Setiap ucapan dan tindakan membawa nama pemerintahan daerah. Bila seorang pejabat berbicara tanpa dasar dan tanpa klarifikasi, maka dampaknya bukan hanya pada dirinya, tetapi juga pada citra pemerintahan yang ia wakili,” ujarnya.

Rudi menegaskan, jika langkah hukum ini harus ditempuh, maka konsekuensinya bisa merembet pada ranah institusional, di mana Kabupaten Sorong Selatan sebagai entitas pemerintahan bisa terseret dalam sorotan publik nasional. Hal itu akan menempatkan daerah tersebut dalam situasi yang tidak menguntungkan, baik dari sisi reputasi maupun kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan daerah.

“Perbuatan yang dilakukan secara pribadi oleh pejabat publik, bila berkaitan dengan kapasitas jabatannya, dapat berdampak langsung pada citra daerah. Ini bukan sekadar masalah pribadi, tetapi bisa menjadi persoalan hukum dan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan,” tandas Rudi.

Tim Hukum Republika News menyatakan telah menyiapkan langkah hukum berjenjang melalui Dewan Pers, Ombudsman RI, dan Kementerian Dalam Negeri, jika dalam waktu yang ditetapkan tidak ada klarifikasi resmi dari Yohan Bodory. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan penegakan etika publik berjalan sesuai koridor hukum.

“Ini bukan sekadar pembelaan terhadap media, tetapi penegasan terhadap nilai keadilan dan tanggung jawab moral pejabat publik. Bila klarifikasi tidak dilakukan, konsekuensi hukum akan berjalan. Dan jika itu terjadi, maka Kabupaten Sorong Selatan akan ikut terbawa dalam pusaran persoalan hukum dan citra publik,” kata Rudi.

Republika News menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur dalam memperjuangkan kebenaran dan menjaga kehormatan jurnalisme. Media, menurut Rudi, memiliki tanggung jawab moral untuk melawan setiap bentuk disinformasi, intimidasi, dan serangan terhadap kebebasan pers.

“Pers tidak bisa dibungkam. Kami berdiri di sisi kebenaran, dan siapa pun yang mencoba merusaknya harus siap menghadapi konsekuensinya,” pungkasnya.

Dengan ultimatum yang telah dikeluarkan, kini semua sorotan tertuju pada langkah Wakil Bupati Sorong Selatan. Tiga hari ke depan akan menjadi penentu apakah ia memilih jalan klarifikasi dan penyelesaian, atau membiarkan persoalan ini berkembang menjadi badai hukum yang bisa mencoreng nama Kabupaten Sorong Selatan di tingkat nasional.

No More Posts Available.

No more pages to load.