Tinta-rakyat News-Ambon//Program pendidikan di Lapas merupakan upaya pemenuhan hak dan kewajiban dalam membina narapidana untuk mendapatkan pembinaan, pendidikan, dan pengajaran. Pendidikan dan pengajaran untuk warga binaan meliputi pendidikan kepribadian dan kemandirian. Pendidikan kepribadian meliputi pembinaan kesadaran hukum, pembinaan kesadaran berbangsa, dan pembinaan kemampuan intelektual. Pendidikan kemandirian meliputi dari program pendidikan keterampilan dan keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan bakat masing-masing.
Pembinaan melalui pendidikan yang ada di Lapas Kelas IIA Ambon sesuai dengan amanat UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam Pasal 9 huruf c menyebutkan bahwa, “Narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi.” Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran, yaitu memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, serta pendidikan.