Karang Intan, Tinta-rakyat News —
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan kembali melaksanakan proses pembebasan bersyarat (PB) bagi salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, Rabu (28/5).
WBP atas nama Hairin Nafari, secara resmi memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) setelah melalui tahapan penilaian dan verifikasi yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan.
Sebelum meninggalkan lapas, WBP yang bersangkutan menjalani pemeriksaan menyeluruh oleh petugas untuk memastikan tidak membawa barang terlarang. Dokumentasi kegiatan dilakukan secara lengkap sebagai data dukung laporan resmi kepada pimpinan dan instansi terkait.
“Kami pastikan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan akhir hingga serah terima kepada pihak Balai Pemasyarakatan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kalapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono.