Pablo Putra Benua dilaporkan ke Bareskrim, diduga rampas organisasi advokat PAI secara ilegal

by -223 Views

JAKARTA — Upaya pengambilalihan paksa terhadap sebuah organisasi advokat nasional kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, Pablo Putra Benua, bersama istrinya Rey Utami dan seorang rekan, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh pimpinan sah Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI).

Laporan yang dibuat pada Senin, 21 Juli 2025 itu didasari dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 55 KUHP. Peristiwa tersebut disebut terjadi di Kabupaten Bogor pada 5 Juni 2025, dan telah teregister dengan nomor laporan LP/B/341/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Ketua Umum PAI, Dr. Sultan Junaidi, S.Sy., M.H., Ph.D., menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat organisasi yang ia pimpin dibegal melalui skenario yang disebut penuh rekayasa.

“Pablo cs memalsukan dokumen, menggelar Munaslub abal-abal, dan membuat kepengurusan baru secara sepihak. Ini bentuk pembegalan organisasi,” ujar Sultan kepada media.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pengambilalihan tidak melalui mekanisme organisasi yang sah, serta tidak melibatkan struktur pengurus sah yang telah terdaftar di Kemenkumham.

“Kami punya bukti kuat bahwa yang dilakukan adalah kejahatan hukum, bukan sekadar konflik internal,” tambah Sultan.

Yang mengejutkan, Sultan juga mengungkap bahwa struktur pengurus baru yang dibentuk terlapor melibatkan istri dan keluarga, yang menurutnya tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan dalam organisasi advokat.

“Ini bukan organisasi keluarga. PAI adalah organisasi profesi yang tunduk pada etika dan hukum,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal PAI, Ahmad Yazid, S.H., M.H., turut menegaskan bahwa 95 persen pengurus PAI di tingkat nasional dan daerah masih setia kepada kepemimpinan Sultan Junaidi.

Pihak PAI meminta Bareskrim Polri memproses laporan tersebut secara profesional dan segera menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Sultan juga mengingatkan bahwa kasus ini bukan hanya soal jabatan, tapi menyangkut integritas dan eksistensi organisasi advokat di Indonesia.

Hingga rilis ini diterbitkan, redaksi Mitramabesnews.com masih berusaha menghubungi pihak terlapor untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi.

No More Posts Available.

No more pages to load.