Makassar, 28 Februari 2025 – Komite Advokasi Pertambangan Republik Indonesia (KAP-RI) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tambang galian C yang dikelola PT. Putra Hamid Mallongi-long di Kelurahan Bojo Baru, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Ketua KAP-RI, Adv. Sulkipani Thamrin, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi pelanggaran prosedur dalam penerbitan izin tersebut. Berdasarkan peraturan yang berlaku, izin prinsip seharusnya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDACKTR), bukan oleh Pemerintah Kabupaten Barru.
“Tambang ini berada di wilayah perbatasan Kabupaten Barru dan Kota Parepare. Secara regulasi, kewenangan penerbitan izin prinsip berada di Pemerintah Provinsi, bukan Pemerintah Kabupaten,” tegas Sulkipani.
KAP-RI menyoroti surat rekomendasi teknis bernomor 521/554/Pert/V/2020 yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Barru pada 8 Mei 2020. Surat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT. Putra Hamid Mallongi-long yang diajukan pada 13 April 2020. Dalam dokumen tersebut, lahan tambang seluas 29,91 hektare dinyatakan sebagai lahan kering yang tidak produktif dan telah mendapatkan persetujuan dari warga setempat.