JAKARTA — Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) menyoroti ketertutupan dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Sekretaris Jenderal DPN FAMI, Adv. Binsar Parulian Hutabarat, menyebutkan bahwa pengelolaan dana dari tahun 2020 hingga 2025 dinilai tidak transparan dan minim akuntabilitas.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat Desa Langkura terkait pelaksanaan Dana Desa yang tidak melibatkan masyarakat secara aktif, serta tidak adanya akses terhadap laporan anggaran maupun realisasi pembangunan. Ini mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan desa,” ujar Binsar dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2025).
Minim Transparansi Selama Lima Tahun
Menurut DPN FAMI, sejak tahun 2020 hingga 2025, tidak ditemukan publikasi resmi atau keterbukaan informasi mengenai APBDes, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan laporan realisasi penggunaan Dana Desa. Bahkan, beberapa kegiatan pembangunan diduga tidak sesuai spesifikasi atau dikerjakan tanpa melibatkan seluruh aparat desa.
Data yang dihimpun DPN FAMI mencatat bahwa:
- 2020, Dana Desa difokuskan untuk BLT-DD, namun tidak ada laporan pembangunan lainnya.
- 2021, dana BUMDes sebesar Rp 220 juta dikucurkan, namun hingga kini tidak diketahui secara jelas penggunaannya.
- 2022–2023, desa belum menyetorkan seluruh kewajiban pajak atas dana desa yang digunakan.
- 2024, alokasi sekitar Rp 889 juta disalurkan ke Desa Langkura, namun pelaksanaan proyek dinilai tertutup dan tidak diketahui masyarakat.
- 2025, desa menerima Rp 904 juta, tanpa keterbukaan dokumen pertanggungjawaban.
Permintaan Informasi Tak Dijawab
Sebagai bagian dari upaya penegakan hak publik, DPN FAMI mengaku telah mengajukan permintaan resmi terhadap dokumen dan informasi publik kepada Pemerintah Desa Langkura. Namun hingga berita ini diturunkan, permintaan tersebut tidak direspons.
“Penolakan atau pengabaian terhadap permintaan informasi publik merupakan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini menandakan adanya masalah serius dalam transparansi anggaran,” tegas Binsar.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
DPN FAMI mendorong:
- Inspektorat Kabupaten Jeneponto melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Langkura dari 2020–2025.
- Aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan, termasuk kemungkinan mark-up anggaran dan pekerjaan fiktif.
- Komisi Informasi Publik turut memberikan sanksi administratif terhadap pemerintah desa yang menolak memberikan akses informasi publik.
FAMI Buka Posko Pengaduan Masyarakat Desa
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan hukum dan keterbukaan, DPN FAMI akan membuka posko pengaduan untuk masyarakat Desa Langkura dan sekitarnya yang merasa tidak menerima manfaat pembangunan desa atau menemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran.
“Kami ingin menciptakan desa yang transparan, adil, dan berpihak pada rakyat. Dana Desa adalah milik rakyat, bukan milik oknum,” pungkas Binsar.
Redaksi: Tim Nasional DPN FAMI
📍 Jakarta | 18 Juli 2025






