Newstinta Rakyat–Jakarta, 17 Maret 2025 – Dugaan maraknya praktik advokat ilegal atau yang dikenal dengan sebutan Pokrol Bambu membuat resah dunia hukum Indonesia. Menanggapi kondisi ini, Majelis Pengawas Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (MPN FAMI) secara resmi mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) untuk segera mengambil tindakan tegas dan menyeluruh.
Ketua Umum MPN FAMI, Adv. Sulkipani Thamrin, dalam pernyataan resminya menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data penting terkait oknum yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Ia menegaskan kesiapan federasi untuk memberikan data tersebut kepada Mahkamah Agung RI.
“Jika Mahkamah Agung RI meminta, kami siap memberikan bocoran data lengkap: oknum tersebut tercatat di Pengadilan Tinggi mana, siapa nama advokatnya, dan dari organisasi advokat mana dia berasal. Ini tidak bisa dibiarkan, karena telah mencoreng marwah profesi advokat dan melecehkan hukum,” tegas Sulkipani Thamrin.
Menurutnya, keberadaan oknum pengacara ilegal yang tidak memiliki izin praktik sah, namun tetap beroperasi dan bahkan diduga memanfaatkan hubungan dengan aparatur pengadilan, merupakan kejahatan serius. Selain merugikan masyarakat pencari keadilan, praktik ini juga mengancam kredibilitas sistem hukum Indonesia.
MPN FAMI mendesak Mahkamah Agung RI untuk segera memberikan arahan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia agar melakukan investigasi menyeluruh, menertibkan, dan menindak tegas oknum-oknum yang menjalankan praktik hukum tanpa dasar legalitas yang sah.